Abstract The aim of this study is to know the urgency and the effort of strengthening the role of public prosecutor in criminal justice system in Indonesia. This study is a normative/doctrinal study using legislation approach and conceptual approach. The problem of this study is the reduction of the meaning and the function of Dominus Litis principle of public prosecutor by the effectuation of Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . The result of this study is the effort of strengthening the role of public prosecutor in criminal justice system in Indonesia; by maximizing the function of additonal investigation institution as been regulated in article 27 section (1) point d UU no. 5 1991 and is maintained in UU No. 16 2004 [article 30 section (1) point e]. Besides, the improvement of law subtance is needed by adding the regulation about the active role of public prosecutor in doing investigation in criminal procedure law (KUHAP). Keywords: criminal justice system, investigator, public prosecutor, strengthening. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana upaya penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif/doktrinal yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Permasalahan dari penelitian ini adalah di reduksinya makna dan fungsi dari asas Dominus Litis dari penuntut umum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil dari penelitian ini adalah upaya-upaya penguatan peran penuntut umum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia berupa memaksimalkan fungsi lembaga pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) huruf d UU no. 5 tahun 1991 dan tetap dipertahankan dalam UU no.16 tahun 2004 pasal 30 ayat (1) huruf e. Selain itu, diperlukan penyempurnaan subtansi hukum dengan cara memasukkan ketentuan tentang peran aktif penuntut umum dalam tindakn penyidikan di dalam hukum acara pidana (KUHAP). Kata kunci : Sistem Peradilan, Penyidik, Penuntut umum, Penguatan.
CITATION STYLE
Achmad, F., & , S. (2019). URGENSI PENGUATAN PERAN PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 1. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29168
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.