Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota LangsaAceh. Penelitian ini digunakan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu metode meneliti hak kewenangan mengadili perkara anak di Kota Langsa-Aceh dalam penerapan kenyataan hukumnya terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota Langsa. Kesimpulan yang dihasilkan adalah dualisme terjadi akibat dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk penegakan hukum perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri sedangkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan mengadili ada pada Mahkamah Syar’iyah. Penanggulangan yang harus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah adalah melengkapi sarana dan prasarana sistem peradilan anak yang memadai.
CITATION STYLE
Krisna, L. A., & Fitriani, R. (2019). DUALISME KEWENANGAN MENGADILI PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA LANGSA-ACEH. Jurnal Yuridis, 5(2), 262. https://doi.org/10.35586/.v5i2.771
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.