Keberadaan anak terlantar masih menjadi persoalan serius dan harus segera di atasi. Berdasarkan data Kemensos pada bulan Desember 2020, keberadaan anak terlantar sejumlah 67.368 orang tentu data tersebut belum menggambarkan secara baik jumlah keseluruhan dari anak-anak yang terlantar secara keseluruhan sehingga jumlahnya sangat mungkin lebih banyak dari data Kemensos tersebut. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah selama ini belum maksimal dalam upaya mengatasi persoalan di atas. Sehingga diperlukan penanganan yang serius dari pemerintah guna mengambalikan hak-hak konstitusional anak terlantar sebagaimana hak tersebut telah ditegaskan Pasal 34 (1) UUD 1945. Hal ini menegaskan bahwa, terdapat ketentuan kewajiban negara agar melindungi serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional daripada anak terlantar di atas. Untuk itu artikel ini akan mengkaji terkait bentuk pertanggungjawaban pemerintah/negara terhadap pemenuhan hak dasar anak tersebut di atas. Selain itu, artikel ini mengakaji mekanisme negara untuk mengatasi persoalan di atas. Artikel ini menggunakan tipe penelitian teoritis di mana teori kontrak sosial digunakan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerinatah/negara terhadap hak konstitusional warga negara secara luas.
CITATION STYLE
Wicaksono, T. (2021). BENTUK TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR : ANALISIS TEORI KONTRAK SOSIAL. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(2), 235–248. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.235-248
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.