Hukum kewarisan dalam Islam merupakan sebagai salah satu sistem hukum yang norma dasarnya dibentuk sesuai sumbernya al-Qur’an dan al-Hadis. Ketentuan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil dari prmbaharuan hukum kewarisan di Indonesia. Ahli waris dalam hukum Islam sudah ditetapkan secara rinci dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, dan kemudian didasarkan pula kepada ijma’ ulama. Namun demikian keberadaan ahli waris pengganti juga dianggap bertentangan dengan teori tentang ahli waris. Hal itu di dasari oleh pronsip ijbari, khususnya dari segi kepada siapa harta itu beralih. Pada penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Dalam hal ini dimana terdapat ketidak jelasan mengenai pengaturan ahli waris pengganti dalam Undang-undang sehingga perlunya rekonstruksi terhadap ketentuan ahli waris pengganti Pasal 185 yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam.
CITATION STYLE
Aini, M., Megasari, I. D., & Randa, P. N. G. (2023). Problematika Penerapan Hukum Ahli Waris Pengganti Yang Belum Berkeadilan Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 211–234. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.114
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.