Ruang udara merupakan medium penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Seiring perkembangan teknologi kedirgantaraan, kini kesejahteraan suatu negara semakin bergantung kepada pemanfaatan medium ini. Maka sangat berdasar menyatakan bahwa pengamanan ruang udara sebagai hal yang krusial. Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara bersama Kementerian Perhubungan menjadi garda terdepan dalam upaya menegakkan kedaulatan pada ruang udara nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara pada tahun 2018 menguatkan landasan hukum dalam bertindak; diantaranya intersepsi hingga pendaratan paksa pesawat asing oleh TNI Angkatan Udara. Mengingat aktivitas penerbangan bersifat lintas batas negara, maka upaya pengamanan wilayah udara nasional erat bersinggungan dengan norma dan hukum internasional. Alhasil, ketentuan Rules of the Air hingga Artikel 3bis Konvensi Chicago 1944 terkait intersepsi pesawat sipil dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi tidak terpisahkan. Artikel ini akan membahas perihal intersepsi dari berbagai sudut pandang beserta kewenangan TNI Angkatan Udara maupun Kementerian Perhubungan. Perbandingan dengan hukum positif Thailand dilakukan guna memberikan masukan terhadap peraturan nasional, salah satunya perihal denda administratif yang bertujuan melindungi anggaran negara. Metode penelitian yuridis normatif berlaku dalam penulisan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat suatu urgensi untuk menyempurnakan serta melakukan sinkronisasi hukum positif Indonesia terkait pengamanan wilayah udara nasional.
CITATION STYLE
Nugraha, R. A., Tedemaking, K. E. L., & Sacharissa, V. (2021). Penguatan Kedaulatan Negara di Udara dan Urgensi Sinkronisasi Hukum. Kertha Patrika, 43(1), 65. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i01.p05
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.