PERKEMBANGAN KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DI INDONESIA

  • Saparyanto S
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saparyanto, S. (2021). PERKEMBANGAN KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 137. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free