Pada umumnya upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana aborsi yaitu berupa upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan hukum). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara melakukan pemantauan bekerja sama dengan masyarakat sekitar, melakukan pemantauan di daerah kos tempat tinggal yang ditempati oleh para pelajar atau mahasiswa khususnya daerah sewa kos yang bebas dan tidak mempunyai aturan. Sedangkan upaya penindakan hukum dilakukan dengan melakukan razia langsung diberbagai tempat yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diberikan oleh masyarakat atau para pihak yang mengetahui adanya suatu tindakan aborsi serta melakukan razia langsung ke tempat praktek pengguguran kandungan illegal. Selain itu berdasarkan data statistik yang ada, laporan yang masuk kepada pihak kepolisian sangat sedikit bahkan pertahunnya belum tentu terdapat laporan tentang tindak pidana aborsi.Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana aborsi yang dilakukan secara ilegal sangat sulit diberantas dan dilakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang sudah terdapat pada Undang-Undang karena sulitnya melakukan penyelidikan serta tertutupnya informasi tentang adanya suatu tindakan aborsi ilegal.
CITATION STYLE
Suryani, L. (2021). Faktor-Faktor Pendorong dan Praktik Aborsi di Indonesia. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 8(02), 148. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5506
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.