TINJAUAN HUKUM RASISME PERSPEKTIF PIDANA ISLAM

  • Abdul Fattah
  • Suparmin S
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana rasisme mengacu pada karakteristik fisik yang menunjukkan perbedaan, seperti ras, bangsa, suku bangsa, warna kulit, atau rambut. Istilah rasis memiliki konotasi buruk yakni berkaitan dengan identifikasi suatu kelompok atau orang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sanksi pidana bagi pelaku rasisme dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka melalui berbagai referensi baik dari buku, jurnal, artikel dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku tindak pidana rasisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dalam hukum pidana Islam karena tindakan rasisme tidak tercantum dalam nash Al-Qur’an dan tidak dalam kategori jarimah hudud maupun qishash/diyat sehingga termasuk dalam kategori jarimah ta’zir. Kata kunci: Hukum, Rasisme, Pidana Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdul Fattah, & Suparmin, S. (2025). TINJAUAN HUKUM RASISME PERSPEKTIF PIDANA ISLAM. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 7(1), 1–12. https://doi.org/10.33474/jas.v7i1.23125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free