Studi ini merupakan kajian literatur mengenai pemikiran Baqir As-Sadr tentang pengelolaan harta negara. Studi ini juga akan menjelaskan mengenai latar belakang Baqir As-Sadr, dasar filsafat pemikirannya, pandangan beliau mengenai harta dan cara pengelolaannya. Untuk itu, penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan dua tahapan metode, yaitu metode tinjauan literatur untuk mempelajari pemikiran Baqir As-Sadr tentang pengelolaan harta dan dilanjutkan dengan analisis deskriptif untuk menjelaskan pemikiran beliau khususnya dalam pengelolaan harta negara sesuai dengan konteks Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa tujuan utama dari pengelolaan harta menurut As-Sadr adalah kesejahteraan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diterapkan beberapa kebijakan strategis seperti kepemilikan yang harus ditiadakan untuk swasta dan dirubah menjadi hak pengelolaan atau pemanfaatan saja. Hal itu bertujuan untuk memastikan produksi yang tidak berlebihan dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga distribusi bisa diatur sedemikian rupa dan negara dapat mengatur distribusi secara baik dan merata.
CITATION STYLE
Ibrahim, M. Y., Herman, S., & Bhinekawati, R. (2023). KONSEP PENGELOLAAN HARTA NEGARA BERDASARKAN PEMIKIRAN BAQIR AS-SADR. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 3(1), 68–77. https://doi.org/10.30653/ijma.202331.77
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.