AbstrakAgama, sebagai penuntun kehidupan dunia dan akhirat, memainkan peran sentral dalam Islam sebagai sistem hukum holistik. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama, mencakup landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga, dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan.Korelasi yang mendalam antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil, sejahtera, dan bermoral. Hukum Islam bukan hanya sebagai panduan hukum, melainkan juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan. Selain itu, hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas.
CITATION STYLE
Ridwan, Kurniati, & Misbahuddin. (2023). Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern. AL-MUTSLA, 5(2), 390–404. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.838
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.