Era reformasi saat ini membentuk substansi pembangunan desa yang tendensi diserahkan kepada desa dengan pemerintah dan pemerintah daerah mengambil posisi dan peran sebagai fasilitator, memberi bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Pada tipe ini pemerintah desa adalah jantung penggerak pembangunan desa dengan menjadi konseptor utama untuk menentukan arah pembangunan desa. Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pada poin inilah kegiatan pengabdian masyarakat ini diselenggarakan karena masih banyak perangkat desa yang tidak mengetahui apa itu prioritas pembangunan desa. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diselenggarkan di Desa lorok Kabupaten Ogan Ilir dengan topik Penyuluhan Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala. Pihak pemerintah desa merespon dengan sangat positif kegiatan ini dilaksanakan di Desa Lorok. Perangkat desa dan jajaran pemerintah desa yang merupakan target sasaran utama kegiatan penyuluhan ini juga berpartisipasi dengan maksimal pada pelaksanaan kegiatan. Peserta kegiatan memiliki antusiasme yang tinggi pada kegiatan ini dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada tim pelaksana mengenai prioritas pembangunan desa. Secara keseluruhan kegiatan Penyuluhan Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini telah terselenggara dengan baik.
CITATION STYLE
Budiarto, G. (2018). PENYULUHAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA LOROK KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR. Jurnal Pengabdian Sriwijaya, 6(2), 591–597. https://doi.org/10.37061/jps.v6i2.6133
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.