Berlakunya regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mewajibkan setiap dokumen perencanaan pembangunan harus menyertakan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal itu disebabkan muatan yang terdapat pada KLHS memiliki 3 (tiga) pilar utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setiap proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan diwajibkan memperhatikan keberlanjutan pembangunan dalam rangka menjaga dan melestarikan kualitas lingkungan hidup. Berhasil atau tidaknya suatu pembangunan selain dilihat dari kesejahteraan yang merata dan pertumbuhan ekonomi, juga mampu menjamin keberlanjutan pembangunan. Kota Malang yang memiliki Kepala Daerah baru pada tahun 2018 telah menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan menggunakan KLHS sebagai instrumen analisis dalam menentukan isu prioritas yang nantinya dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan. Isu prioritas yang dihasilkan dari metode KLHS tentunya mencakup 3 (tiga) aspek pembangunan berkelanjutan yang dapat dikatakan sebagai isu strategis daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan 4 (tahapan) teknik analisis yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan 9 (Sembilan) isu prioritas daerah Kota Malang dan dapat dijadikan sebagai alat untuk menyusun rekomendasi kebijakan.Kata Kunci: Pembangunan Berkelanjutan; Dokumen Perencanaan Pembangunan; KLHS
CITATION STYLE
Muzaqi, A. H., & Ambulanto, T. (2020). PEMETAAN ISU STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MALANG. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4(2). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i2.1201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.