Kesehatan lingkungan dan industri memiliki keterkaitan yang akan berdampak pada kesehatan pekerja, produktivitas kerja maupun hal-hal lain yang mendukung efektivitas dan efisiensi bagi industri, adapun beberapa komponen seperti media tanah, air, pangan, sarana, bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit merupakan aspek dan persyaratan kesehatan lingkungan industri. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketercapaian persyaratan kesehatan lingkungan industri di PT X, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 tahun 2016. Penelitian ini dilakukan pada Januari hingga Februari 2020, menggunakan desain deskriptif kualitatif. Peneliti menggali informasi melalui wawancara kepada 10 orang informan dan melengkapi dengan observasi. Informan yang dipilih adalah karyawan di unit K3LH, karyawan di unit pemeliharaan, karyawan di bagian catering, manager unit K3LH, manager unit pengadaan infrastruktur dan manager bagian catering. Teknik analisis menggunakan analisis kualitatif pada hasil penilaian menurut instrumen yang digunakan. Penelitian ini menemukan bahwa upaya persyaratan kesehatan lingkungan di PT X telah mencapai 89% dari total keseluruhan instrumen yang dianalisis. Hal ini terjadi dikarenakan masih terdapat beberapa komponen yang belum memenuhi persyaratan, seperti IPAL, sarana penghematan air, sarana laktasi, sarana merokok, fasilitas untuk difabel, dan bangunan yang rapat serangga. Rekomendasi yang diberikan adalah dengan memperbaiki dan menambah beberapa sarana terkait persyaratan kesehatan lingkungan yang belum tersedia untuk kemudian dilakukan penilaian kembali secara berkala.
CITATION STYLE
Fadlillah, A. N., & Sukma Pawitra, A. (2020). Analisis Ketercapaian Persyaratan Kesehatan Lingkungan Industri di PT X. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 16(2), 260. https://doi.org/10.30597/mkmi.v16i2.9805
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.