Penelitian ini mengkaji permasalahan kepastian hukum di dalam globalisasi ekonomi dan pengadilan pajak sebagai instrumen penegakan hukum serta penyelesaian sengketa pajak melalui pengadilan pajak. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum. Dengan metode penelitian tersebut, penelitian menemukan: Pertama, pengadilan pajak dapat menjadi instrumen penting dalam upaya menciptakan kepastian hukum. Kedua, pengadilan pajak adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan. Ketiga, sengketa pajak adalah sengketa di bidang perpajakan antara wajib pajak dan pejabat yang berwenangdi bidang perpajakan.
CITATION STYLE
Ismail, T. (2010). PERADILAN PAJAK DAN KEPASTIAN HUKUM DI TENGAH GLOBALISASI EKONOMI. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(2), 271–294. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.