Artikel ini mengkaji netralitas pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bagaimana Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo memberikan respon terhadap isu tersebut. Meskipun secara formatif dan legal formal pegawai non ASN tidak terbukti melanggar netralitas, namun dibalik layar beberapa bukti menunjukkan mobilisasi pegawai non ASN untuk mendukung salah satu kandidat kepala daerah. Dengan menggunakan hasil wawancara terhadap sumber-sumber di Kota Probolinggo, penelitian ini menemukan faktor penyebab pegawai ASN mendukung salah satu kandidat dan ditemukannya pola mobilisasi oleh pegawai non ASN sebagai agen dalam meraih suara pemilih. Pegawai non ASN memobilisasi kekerabatan dalam meraup suara pemilih. Sayangnya sikap Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo berkesimpulan hal tersebut tidak melanggar aturan karena tidak adanya aturan yang melarang pegawai non ASN ikut politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Adanya praktik mobilisasi menunjukkan bahwa pegawai non ASN lihai dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon tertentu tanpa terjerat aturan netralitas dari Badan Pengawas Pemilu Daerah.
CITATION STYLE
Rohim, R., & Supriyadi, I. (2021). Keberpihakan Terselubung Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada (Studi Kasus di Kota Probolinggo). Majalah Ilmiah Dian Ilmu, 20(2), 112. https://doi.org/10.37849/midi.v20i2.225
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.