Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros merupakan instansi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten /kota. Sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, BAZNAS Kabupaten Maros dalam melaksanakan tugas senantiasa berpegang pada prinsip yakni Syariah Islam, sinergi, berbasis komunitas, partisipasi, kemanfaatan, dan sustainable (berkelanjutan). Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, di mana peneliti menggambarkan penjelasan terkait masalah-masalah yang terjadi berdasarkan objek yang diteliti dengan melalui wawancara dan lain-lainTugas utama dari BAZNAS adalah melakukan pengelolaan zakat mulai dari pengumpulan sampai pada penditribusian zakat. Salah satu program dari BAZNAS Kabupaten Maros adalah pembinaan mustahiq yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan atau meningkatkan perekonomian kalangan kurang mampu. Olehnya itu dalam melaksanakan pembinaan terhadap para mustahiq, BAZNAS Kabupaten Maros melaksanakan pembinaan dengan dua cara yaitu pembinaan lahiriah/ jasmaniah dan pembinaan batiniah/ rohaniah. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hambatan yang meliputi: tidak adanya sikap keterbukaan, kurangnya kejujuran, pemanfaatan bantuan oleh mustahiq yang tidak tepat sasaran, kurangnya SDM yang menangani pembinaan, kurangnya alokasi dana dan kurangnya pengawasan dari pihak BAZNAS terhadap pemanfaatan dana bantuan oleh mustahiq
CITATION STYLE
Syam, A. (2020). Peran Badan Amil Zakat dalam Membina Mustahiq Menjadi Muzakki (Studi Pada BAZNAS Kabupaten Maros). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 17–30. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.12360
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.