AbstrakHak ulayat masyarakat hukum adat dalam tulisan ini ingin mengkaji dari sudut kebijakan hukum (legal policy), yakni suatu kajian politik hukum agraria nasional terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sekarang ini dan prospeknya dimasa-masa yang akan datang di Indonesia. Arah keb(jakan hukum (legal policy) agraria berkenaan dengan hukum adat dan hak ulayat (beschikkingsrecht) masyarakat adat masa kolonial Belanda berkeinginan untuk unifikasi dan kodifikasi hukum pertanahan yang berlaku untuk seluruh golongan masyarakatberdasarkan asas konkordansi, namun gagal total, sehingga tetap diterapkan kebijakan pluralisme. Hal ini kembali terjadi di Indonesia secara kontemporer, sehingga dapat diprediksi bahwa prospek hak ulayat masyarakat hukum adat yang pluralis masih harus dipertahankan karena selaras dengan amanat konstitusi dalam era reformasi selanjutnya dalam menghadapi terpaan globalisasi dengan cara melakukan kombinasi dengan upaya pembaharuan hukum agrarian dan hukum tanah lewat penelitian (riset) tentang ada tidaknya hak ulayat masyarakat hukum adat di masing-masing daerah, Dari hasil penelitian perlu ditindak lanjuti dengan melakukan pemetaan hak ulayat sesuai kaidah-kaidah Ilmu Geodesi, sehingga terlihat jelas luasan hak ulayat yang ada di Nusantara dan pada akhirnya dapat berkontribusi dalam menunjang eksistensi dan kepastian hukum hak ulayat secara khusus dan hukum tanah pada umumnya.
CITATION STYLE
Ginting, D. (2012). POLITIK HUKUM AGRARIA TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 29. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.