Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika

  • Tumanggor P
  • Ediwarman E
  • Mahmud Mulyadi
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana Narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Meningkat penyalahgunaan tindak pidana Narkotika, bukan hanya di masyarakat saja tetapi sudah mulai mengarah kepada aparat penegak hukum khususnya kepada anggota Kepolisian. Sanksi pidana dengan pemberatan diberikan kepada aparat penegak hukum yang terlibat sebagai bandar Narkotika dan menjadi bagian dari jaringan pengedar Internasional. Munculnya pemberatan pemidanaan ini agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Aturan hukum mengenai pemidanaan dan pemberatan terhadap pemidanaan khususnya narkotika diatur didalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum yang terbukti menjadi pengedar/Bandar narkotika akan dijatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, selain itu juga akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum sebagai Bandar narkotika dibagi atas 2 (dua) yaitu Pertama, Kebijakan Penal yang mana lebih menitikberatkan pada sifat repressive sesudah kejahatan tindak pidana narkotika terjadi, sedangkan Kedua, Kebijakan Non Penal yang mana lebih menitik beratkan pada sifat preventive sebelum kejahatan tindak pidana narkotika terjadi Kata kunci: Aparat Penegak Hukum, Bandar Narkotika, Pemberatan Pemidanaan. Abstract Narcotics crime is one of the extraordinary crimes. The increase in drug abuse, not only in the community but has begun to lead to law enforcement officials, especially to members of the Police. Criminal sanctions with blessings are given to law enforcement officials who are involved as narcotics dealers and become part of an international network of dealers. The emergence of this punishment in order to cause a deterrent effect on the perpetrators of abuse and illicit circulation of Narcotics and Narcotics Precursors. The criminal punishment is carried out based on the group, type, size, and amount of narcotics. The rule of law regarding the imposition and imposition of the drug, especially narcotics, is regulated in Article 111 to Article 148 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Law enforcement officials who are proven to be drug dealers will be sentenced to death or life sentences, but will also be subject to administrative sanctions. The criminal law policy against law enforcement officers as narcotics dealers is divided into 2 (two) namely First, penal policy which focuses more on repressive nature after narcotics crime occurs, while second, non-penal policy which focuses more on preventive nature before narcotics crime crime occurs. Keywords: Law Enforcement Officer, Narcotics Dealer, Enforcement.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tumanggor, P., Ediwarman, E., Mahmud Mulyadi, & Mohammad Ekaputra. (2023). Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 113–126. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.45

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free