Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan hukum terhadap franchise di Indonesia. Tujuan jurnal ini adalah memberikan informasi terhadap pelaku usaha bisnis dari sudut pandang pengaturan hukum apabila tertarik melakukan usaha bisnis dalam bidang franchise. Secara yuridis, pengaturan terhadap bisnis dibidang franchise makanan, minuman, retail, telah diatur secara jelas jika usaha bisnis secara franchise. Termasuk segala faktor pendukung pelaskanaan bisnis franchise secara masing – masing sudah dilindungi oleh peraturan perundangan terkait.
CITATION STYLE
Manalu, Y. A. (2022). PENGATURAN HUKUM TENTANG FRANCHISE DI INDONESIA. Honeste Vivere, 32(2), 83–97. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.