Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP No. 33 Tahun 2012 dan implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif di Kota Banda Aceh telah diupayakan merespon ketentuan ketentuan PP Nomor 33 Tahun 2012 melalui ketentuan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan beberapa qanun lainnya yang terkait perempuan dan anak. Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP Nomor 33 Tahun 2012 belum berjalan dengan baik dan pihak pemerintah belum melakukan upaya berupa komunikasi dengan SKPD diwilayahnya guna pengambilan kebijakan penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif diwilayah kerjanya serta pengawasan kepada perusahaan swasta dalam penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Ekslusif tidak dapat dilaksanakan mengingat belum adanya ketentuan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam penerapan sanksi hukum bagi lembaga atau instansi maupun badan usaha swasta yang terkena ruang lingkup PP Nomor 33 Tahun 2012 walaupun terhadap hal tersebut telah ada ketentuan sanksinya yaitu dapat dikenakan sanksi pidana akibat menghalangi ibu dalam memberikan ASI Eksklusif. Selain itu juga membawa implikasi terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Ekslusif terhadap instansi maupun badan usaha yang mempekerjakan wanita dalam penyelenggaraan perusahaannya. Abstract: This study discusses to explain the commitment to provide exclusive breastfeeding according to PP No. 33 of 2012 and the legal implications of not implementing the need to provide exclusive breastfeeding facilities. This research uses empirical juridical methods. Exclusive breastfeeding in the city of Banda Aceh has agreed to grant PP No. 33/2012 through Pergub regulation No. 49/2016, as a form of implementation of Law No. 11/2006 and a number of other qanuns related to women and children. Efforts by the Government of Aceh in providing special facilities for the provision Exclusive ASI according to PP No. 33/2012 has not been going well and the government has not made efforts to provide communication with the SKPD in the region. provide space for nursing mothers. The legal implications of not implementing the requirements for the provision of breastfeeding sanctions are punishable by the approval of the mother in providing exclusive breastfeeding. It also has implications for the implementation of exclusive breastfeeding programs for agencies and business entities that employ women in the organization of their companies.
CITATION STYLE
Faradila, D., Purnama, E., & Syahbandar, M. (2020). Kewajiban Pemerintah Aceh dalam Penyediaan Fasilitas Pemberian ASI di Ruang Publik: Pengalaman Kota Banda Aceh. Media Syari’ah, 21(1), 90. https://doi.org/10.22373/jms.v21i1.4570
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.