Kepatuhan Hukum Pengendara Sepeda Motor Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari di Kabupaten Halmahera Selatan

  • Syafari T
  • Robo B
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengendara sepeda motor di Kabupaten Halmahera selatan belum patuh dan taat pada ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari. Hal tersebut terjadi karena dalam menghadapi ketidakpatuhan pengendara tersebut, pihak Sat Lantas Polres Halmahera Selatan belum menempuh tindakan represif seperti memberikan surat TILANG tetapi tindakan yang dilakukan masih sebatas tindakan preventif. Adapun tindakan preventif tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari oleh pengendara sepeda motor. Selain itu ketidaktahuan masyarakat dan rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat. Kemudian lemahnya penjatuhan sanksi oleh penegak hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syafari, T., & Robo, B. D. (2019). Kepatuhan Hukum Pengendara Sepeda Motor Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari di Kabupaten Halmahera Selatan. Khairun Law Journal, 2(2), 88–98. https://doi.org/10.33387/klj.v2i2.1904

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free