Abstract
Pengendara sepeda motor di Kabupaten Halmahera selatan belum patuh dan taat pada ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ tentang kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari. Hal tersebut terjadi karena dalam menghadapi ketidakpatuhan pengendara tersebut, pihak Sat Lantas Polres Halmahera Selatan belum menempuh tindakan represif seperti memberikan surat TILANG tetapi tindakan yang dilakukan masih sebatas tindakan preventif. Adapun tindakan preventif tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari oleh pengendara sepeda motor. Selain itu ketidaktahuan masyarakat dan rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat. Kemudian lemahnya penjatuhan sanksi oleh penegak hukum.
Cite
CITATION STYLE
Syafari, T., & Robo, B. D. (2019). Kepatuhan Hukum Pengendara Sepeda Motor Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari di Kabupaten Halmahera Selatan. Khairun Law Journal, 2(2), 88–98. https://doi.org/10.33387/klj.v2i2.1904
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.