Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak

  • Soewita S
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan berlakunya Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan (KUP), semua aturan perpajakan diatur dalam UU KUP. Pasal 29  UU KUP merupakan pasal yang memberi kwenangan atas pemeriksaan pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode  Yuridis Empiris, dengan Data Primer dan Data Sekunder, memakai analisis deskriptif kualitatif. Fungsi pemeriksa antara pemeriksa pajak dan pemeriksa BPKP dan Pasal 29 UU KUP menjadi pasal yang disalahgunakan oknum pajak. Maka pasal 29 UU KUP perlu diubah atau dihapus, dan diperlukan pemisahan wewenang antara pemeriksa pajak oleh BPKP dan penerbit sanksi oleh Dirjen Pajak agar tidak dimanfaatkan oleh Petugas Pajak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan  Korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soewita, S. (2021). Tinjauan Yuridis Pasal 29 UU KUP No 6 Tahun 1983 Jo UU 16 Tahun 2009 Atas Kewenangan Pemeriksa Pajak. Pamulang Law Review, 4(1), 69. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12793

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free