Tindak Pidana di Luar KUHP Pencucian Uang terhadap Kasus Gagal Bayar Pemilik Grup Kresna Terancam Dipidanakan 20 Tahun Pidana

  • Masitoh H
  • Kamilah K
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana di luar KUHP dengan fokus pada kasus pencucian uang. Pencucian uang merupakan tindakan untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian kegiatan untuk mengaburkan jejak sumber dana tersebut agar terlihat legal. Salah satu contohnya adalah praktik ilegal dalam transaksi saham yang melibatkan pembelian dan penjualan saham palsu atau manipulasi pasar saham. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang tindak pidana di luar KUHP, khususnya pencucian uang, dan pentingnya regulasi yang memadai untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Masitoh, H. D., & Kamilah, K. (2024). Tindak Pidana di Luar KUHP Pencucian Uang terhadap Kasus Gagal Bayar Pemilik Grup Kresna Terancam Dipidanakan 20 Tahun Pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2374

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free