Artikel ini menganalisis sejauh mana suatu UMKM yang bergerak di bidang kebersihan, mendapatkan sumber pembiayaan dan mengalokasikan pembiayaannya dari sudut pandang fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) sumber pembiayaan pada UMKM tersebut berasal dari para pemegang saham, perbankan dan juga supplier; 2) dalam implementasi sumber pembiayaannya, untuk modal investasi awal hanya menggunakan dana dari para pemegang saham, untuk modal kerja bersumber dari supplier dan juga pinjaman kartu kredit perbankan sedangkan untuk modal operasional bersumber dari keuntungan bersih yang dikumulatifkan setiap minggu dan bulannya; 3) hasil tinjauan fiqih muamalah menunjukan bahwa sumber dan alokasi pembiayaan yang dilakukan UMKM tersebut diperkirakan adanya unsur riba dikarenakan masih menggunakan akun dan kartu kredit dari bank konvensional, namun diperlukan penelitian lebih lanjut karena perusahaan hanya menggunakan akun dan kartu kredit untuk alat transaksi. Adapun untuk unsur maisir dan gharar tidak ditemukan dalam sumber maupun implementasi pembiayaan UMKM tersebut. Hasil penelitian ini dapat dipergunakan oleh para pelaku UMKM dalam menganalisa implementasi pembiayaan yang telah mereka pergunakan, apakah sudah sesuai dengan kaidah fiqih muamalah.
CITATION STYLE
Bhinekawati, R., Tussa’diyah, S. N., & Saprudin, S. (2023). Analisis Sumber dan Alokasi Pembiayaan UMKM dalam Pandangan Fiqih Muamalah. Jesya, 6(2), 1470–1481. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i2.1120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.