Lobster sebagai komoditas yang berharga ditentukan oleh ukuran panjang dan berat. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 / 2015, ukuran minimal lobster adalah memiliki panjang karapas 7cm dan berat 200 gram. Pelaku usaha pembesaran lobster justru tidak mentaati aturan yang ada, ukuran lobster yang dipanen justru ditentukan oleh permintaan pasar yang dilakukan untuk mengurangi risiko kematian lobster dan mempercepat waktu dalam memperoleh penghsilan. Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis keputusan waktu panen lobster di Indonesia. Metode yang digunakan adalah model persamaan struktural sebagian least square (SEM PLS). Hasil studi menunjukkan bahwa keputusan untuk memanen lobster ditentukan oleh hubungan patron dengan klien, keterbatasan waktu, dan kompleksitas pekerjaan.
CITATION STYLE
Kurniawan, D., Oktaviani, R., Sanim, B., & Daryanto, H. K. (2017). Pengambilan Keputusan Waktu Panen Pada Usaha Pembesaran Lobster di Pulau Lombok Provinsi NTB. Jurnal Manajemen Dan Agribisnis. https://doi.org/10.17358/jma.14.2.138
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.