Masalah Pemidanaan, terutama di Indonesia, jarang ditemui pembahasannya dalam kepustakaan berbahasa Indonesia, bahkan masalah pemidanaan ini seolah-olah dianggap suatu yang berjalan dengan sendirinya, yakni suatu tugas Hakim dalam menjalankan sebahagian dari tugas keseluruhannya, yang di dalam hal ini adalah diberikan pula suatu wewenang khusus yang disebut Judex Factie. Masalah lain yang berhubungan dengan pemidanaan ini adalah suatu masalah pemidanaan yang dihubungkan dengan tujuan daripada pemidanaan itu sendiri. Sejauh mana seorang Hakim mendapatkan masukan tentang terdakwa sehingga dia dapat menjatuhkan suatu hukuman yang sesuai dengan keadaan terdakwa tersebut, baik dilihat dari kesalahan atas perbuatan terdakwa maupun tujuan dari pemidanaan bagi diri terdakwa di samping juga memperhatikan pengaruhnya terhadap masyarakat di mana terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Permasalahan tersebut di atas akan membawa kita kepada suatu persoalan lain yakni apakah memang benar suatu putusan tentang berat ringannya pidana — karena Judex Factie tersebut di atas — tidak dimintakan suatu kasasi ke Mahkamah Agung.
CITATION STYLE
Loqman, L. (1984). PEMIDANAAN YANG BAGAIMANA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(6), 576. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no6.1088
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.