Penyelesaiaan Sengketa Tanah Wakaf Melalui Pengadilan Agama

  • Jumriani A
  • Ekwanto E
  • Gubali A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama dan Untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library legal study) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Bentuk penyelesaian sengketa harta wakaf dilakukan dengan cara yaitu musyawarah/mediasi dan melalui pengadilan/litigasi dengan beberapa tahapan yaitu Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dengan bantuan pihak ketiga, Apabila mediator ternyata juga tidak memberikan keputusan yang memuaskan maka melalui arbitrase dengan bantuan lembaga BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan melalui Pengadilan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jumriani, A. E., Ekwanto, E., & Gubali, A. W. M. (2025). Penyelesaiaan Sengketa Tanah Wakaf Melalui Pengadilan Agama. Law & Social Justice Journal, 3(1), 12–23. https://doi.org/10.61121/9667nw44

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free