Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Mikro Bank Syariah Pada Situasi Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Jombang)

  • Laukhim Mahfudz I
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 11/POJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan. 03/2020 Pemulihan ekonomi nasional sebagai kebijakan anti-lingkaran terhadap dampak wabah virus corona 2019. Salah satu permasalahan tersebut tertuang dalam POJK nomor 11 / POJK. Maret 2020 merupakan restrukturisasi kredit dan keuangan untuk debitur yang terkena dampak pandemi Covid 19 dan restrukturisasi kredit/keuangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap peningkatan likuiditas bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan restrukturisasi keuangan terhadap likuiditas bank syariah. Hasil survei menunjukkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi perpajakan mengikuti hasil kajian literatur yang menunjukkan bahwa tata cara pelaksanaan hibah Murabahah adalah proses pembayaran permohonan hadiah. Kata Kunci: Coronavirus, POJK, Restrukturisasi, reduksi

Cite

CITATION STYLE

APA

Laukhim Mahfudz, I. (2022). Implementasi Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Mikro Bank Syariah Pada Situasi Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Jombang). JIES : Journal of Islamic Economics Studies, 3(2), 60–68. https://doi.org/10.33752/jies.v3i2.470

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free