Penetapan tarif air minum PDAM Kampar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 tahun2009, tentang Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahun 2014tanggal 29 Desember 2014, tentang Tarif Air Minum PDAM Kampar. Namun, kesediaan membayar akanmencerminkan persepsi masyarakat terhadap keberadaan dan pentingnya air bagi masyarakat. Selain itu, penetapan/kenaikan tarif harus selalu disesuaikan dengan kualitas pelayanan yang nyata bagi konsumen. Analisis willingness topay (WTP) bertujuan untuk mengetahui kesanggupan untuk membayar biaya pelayanan pengadaan air bersih(PDAM) untuk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan bantuanprogram Statitical Product and Service Solutions (SPSS) untuk 100 sampel masyarakat pengguna layanan PDAMTirta Kampar di Kecamatan Salo. Analisis data yang akan digunakan yaitu analisis regresi linier sederhana danberganda, pengujian asumsi klasik dan juga analisis reliabilitas. Hasil analisis survei menunjukkan porsi dominanmasyarakat mau membayar Willingness to Pay berada dalam range Rp. 40.000 – Rp. 60.000 sebanyak 47 orang atau47% dari jumlah rumah tangga yang diteliti. Faktor korelasi yang relatif kuat dalam mempengaruhi nilai kesediaanterletak pada Jumlah anggota keluarga dan pendapatan rata rata. Tarif air berdasarkan rata-rata kesediaanmasyarakat bersedia membayar air (Willingness to Pay) sebesar 2.626,39/m3. Tarif air ini lebih rendah dari tarifPDAM pada saat itu yaitu sebesar Rp. 3.500,00/m3. Perbedaan tarif persepsi masyarakat dan PDAM diharapkandapat memacu PDAM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan agar persepsi masyarakat akan tarifyang diharapkan sesuai dengan yang ditetapkan PDAM.
CITATION STYLE
Desi Yasri, Yulia Setiani, & Febriyanto. (2018). ANALISIS WILLINGNESS TO PAY (WTP) DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN AIR DI KECAMATAN BANGKINGAN. Sainstek (e-Journal), 6(2), 23–28. https://doi.org/10.35583/js.v6i2.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.