Gender merupakan status sosial yang terbentuk atas dasar konstruksi di masyarakat, perspektif gender lahir dari pola budaya yang berkembang dan berulang mengikuti standar moral masyarakat yang heterogen. Gender menjadi satu pembahasan yang sangat sensitif ketika banyak dari kalangan perempuan yang menyuarakan kesetaraan dan persamaan status pada khalayak publik. Pada penelitian kali ini peneliti memakai kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan lebih menggunakan analisis pada narasi. Jenisnya menggunakan deskriptif dan menggunakan metode tafsir Al-Qur’an yang jenisnya maudhu’i dimana metode penafsiran ini membahas ayat-ayat Al-Qur’an yang disesuaikan dengan tema dan judul yang telah ditetapkan atau dengan kata lain metode maudhu’i juga disebut sebagai metode penafsiran secara tematik. Metode maudhu’i y ini akan membahas secara mendalam asbab al-nuzul dari berbagai aspek yang kemudian juga didukung dengan dalil dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah baik argumen yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadis. Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran M. Quraish Shihab dan Nasaruddin Umar tentang kesetaraan gender dengan tema penciptaan dan kepemimpinan perempuan memiliki kesamaan pendapat bahwa di dalam ?Al-Quran tidak ada ayat-ayat yang bias gender, bahkan Islam sangat ?memuliakan perempuan.?
CITATION STYLE
Hadi, S., Muid N, Abd., & Nurbaiti, N. (2023). Konsep Kesetaraan Gender Perspektif M. Quraish Shihab Dan Nasaruddin Umar. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(07), 2818–2835. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1048
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.