Penelitian ini menjelaskan tentang penyempurnaan Materi KUHP dengan memasukkan nilai agama, nilai adat istiadat dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini diupayakan agar kesadaran hukum masyarakat bisa ditingkatkan dengan upaya agar Penegak hukum harus adil dalam hukum, membentuk, memahami hukum dengan benar dan menghilangkan sarana pelanggaran hukum dalam masyarakat. Sebetulnya agak banyak yang harus dilakukan, akan tetapi dua hal tersebut yang bisa secepatnya dilakukan. Dengan demikian, pihak penegak hukum untuk tidak hanya pintar dalam menyelesaikan berbagai perkara yang ada, namun lebih dari itu mereka harus memiliki kompetensi dalam membuat upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga kejahatan dapat dihilangkan dan paling tidak bisa diminimalkan.
CITATION STYLE
Siregar, T. (2017). Kajian Yuridis terhadap Kelemahan KUHP dan Upaya Penyempur. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 9(2), 186. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8249
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.