Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 mengenai gugatan BMW (BAYERISCHE MOTOREEN WERKE AKTIENGESELOLSCHAFFT) terhadap BMW (BODY MAN WEAR) kurang tepat. Dengan dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015, mengakibatkan amar putusan untuk gugatan persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan merek terkenal tidak sejenis, harus diputus dengan amar tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa belum ada aturan yang mengatur untuk kasus persamaan merek beda jenis, sehingga dianggap belum ada pelanggaran hukum. Menurut penulis dengan amar putusan tersebut dapat menimbulakan ketidakpastian hukum untuk pemegang merek terkenal dalam hali ini BMW milik Penguggat yang sudah terbukti terkenal di dunia.
CITATION STYLE
Rohman, A. (2022). Analisis Persamaan Merek Terkenal Tidak Sejenis Ditinjau Dari Hukum Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016). JIPRO : Journal of Intellectual Property, 4(1), 27–46. https://doi.org/10.20885/jipro.vol4.iss1.art3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.