Poligami di Indonesia merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian oleh pembuat undang-undang. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti menemukan kurang lebih 5 pedomran regulasi perihal poligami, yaitu; UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, PP No.10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990, serta terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam berbagai regulasi tersebut secara garis besar yang menjadi tolak ukur kebolehan poligami adalah suami mampu berlaku adil secara materi, dengan dasar kekurangan istri. Hal tersebut berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur bahwasannya kebolehan poligami adalah bertitik tolak pada keadilan terhadap anak yatim dari seorang janda yang akan dipoligami. Terkait keadilan yang dicantumkan pada regulasi poligami sangat jauh apabila dilihat dari keadilan gender. Pada perspektif gender regulasi poligami di Indonesia syarat akan muatan bias gender, hal tersebut dapat dilihat dari pasal-pasal yang membahas poligami. Tentu saja hal tersebut menjadi permasalahan, dikarenakan regulasi yang seharusnya membawa kepastian dan kemanfaatan justru menjadi sumber masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisi dan merekonstruksi prospek baru regulasi poligami di Indonesia yang berkeadilan gender.
CITATION STYLE
Nina Agus Hariati. (2021). Regulasi Poligami di Indonesia Perspektif M. Syahrur dan Gender. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(2), 187–208. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.597
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.