Artikel ini mencoba menganalisis kedudukan dan peran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang serta problematika Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat Bahwasannya Undang-Undang cipta kerja masih mengalami problematika yang harus diperbaiki salah satunya hal yang perlu diperbaiki dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terkait dengan masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagaimana terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu penting untuk mengkaji kedudukan dan peran Perppu dalam peraturan perundang-undangan Indonesia agar penerbitan Perppu tidak disalah maknai sehingga penerbitan Perppu berkesuaian dengan yang telah dituliskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
CITATION STYLE
Hipan, M., & Budahu, M. A. S. I. (2023). Problematika PERPPU Cipta Kerja dalam Peraturan Perundang Undangan. Jurnal Media Hukum, 11(1), 24–35. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.448
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.