Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religius. Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Qur’an, sebagai wahyu Illahi yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Rasulullah saw. Dalam perkembangan selanjutnya, Islam yang sudah menyebar sedemikian luasnya, pluralitas masyarakat tidak dapat dihindarkan lagi, masalah yang timbul pun tidak kalah kompleksnya yang menuntut upaya ijtihad yang lebih komprehensip bagi segenap pengikutnya, khususnya para intelektual muslim yang memiliki tanggung jawab yang paling berkompeten dalam hal tersebut. Hal demikian dilakukan untuk lebih mengaktualisasikan misi Islam yang bersifat elastis dan tidak ada unsur pemaksaan bagi manusia. Dalam tulisan ini akan dipaparkan masalah awal penyusunan ilmu ushul fiqh (dan kemudian menjadi salah satu dari bagian displin ilmu) yang telah dipelopori Imam Syafi’i dalam menyusun ilmu tersebut secara sistematis, yang dengan kecerdasannya, ia mampu menangkap fenomena yang ada dari perkembangan ilmu ushul fiqh dari periode sebelumnya dan diaplikasikan dalam karyanya yang konkrit.
CITATION STYLE
Rahmawati, R. (2015). SEJARAH USHUL FIQH MASUK DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 13(2). https://doi.org/10.30984/as.v13i2.177
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.