Indonesia merupakan negara pantai yang berbentuk kepulauan terbesar dengan 17,504 pulau, yang kemudian Indonesia dianugerahkan hak khusus oleh hukum internasional. Rezim kepulauan pada bagian IV Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) mengatur bahwa negara kepulauan berhak mengatur sendiri alur laut kepulauannya dan rute udara yang melekat diatasnya. Indonesia telah menetapkan 3 alur laut kepulauan yang memiliki pola alur utara ke selatan dan sebaliknya, serta telah diakui oleh hukum nasional dan hukum internasional. Alur laut tersebut lazimnya digunakan oleh setiap kapal dan pesawat terbang asing untuk melintasi perairan kepulauan dengan hak lintas alur laut kepulauan. Negara kepulauan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan pelayaran dan penerbangan pada saat mereka melakukan transit pada alur laut kepulauan. Namun, hak ini sering kali menimbulkan permasalahan terhadap kepentingan nasional negara kepulauan, terutama latihan militer negara kepulauan pada rezim perairan kepulauan. Tulisan ini mendiskusikan apakah negara kepulauan dapat menggunakan rezim perairan kepulauannya untuk tujuan kepentingan militernya pada masa damai, sementara wilayah yang sama dipergunakan untuk pelayaran internasional, instalasi laut dan konservasi kanekaragaman hayati yang diatur berdasarkan hukum nasional Indonesia serta UNCLOS 1982.
CITATION STYLE
Syam, F. M., Rosmalinda, & Dian Ekawati. (2022). Pandangan UNCLOS 1982 Terhadap Kepentingan Militer Di ALKI. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 1(1), 34–55. https://doi.org/10.32734/nlr.v1i1.9599
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.