ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Munif N
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengalisis perjanjian kontrak/akad Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT). Akad ini merupakan kombinasi dari akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad murabahah (jual-beli). Akad ini menjadi terobosan baru dan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi, tetapi Akad IMBT masih diragukan oleh banyak pihak. Pada umumnya, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum IMBT baik Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam perspektif Hukum Islam, IMBT dikatakan telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar dan syarat-syarat dalam akad. Para pemikir ekonomi kontemporer banyak yang berpendapat bahwa hukum IMBT diperbolehkan. Bila dilihat dari sudut pandang Hukum Positif Indonesia, kontak/akad IMBT termasuk dalam perjanjian tidak bernama pada KUH Perdata (Pasal 1319) yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338) dan IMBT juga memenuhi persyaratan perjanjian yang sah (Pasal 1320) sebagai serta perjanjian elemen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Munif, N. A. (2016). ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 4(1). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.1.57-80

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free