Bimbingan Sosial sebagai Tindak Lanjut Pembinaan pada Klien (ABH) Anak Berhadapan dengan Hukum Korban Penyalahgunaan Napza oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS

  • Warliyah H
  • Sofyan A
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan suatu  Lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam tindak  pidana yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum  (ABH). Tugas pokok Bapas adalah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan memberikan Pembimbingan, Pendampingan dan  Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya disebut PK. Pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  Nomor 11 tahun 2012 pasal 64 angka 1, dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan dan melakukan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan terhadap anak dalam proses Sistem Peradilan Anak. Bimbingan Sosial yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan merupakan tanggung jawab yang harus di laksanakan dalam proses Pembimbingan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika  yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah diatur dalam undang-undang namun ada kendala yang dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal Pembimbingan terhadap Anak yaitu kurangnya peran serta  keluarga dalam memberikan perhatian dan pembimbingan anak, ditambah factor pola asuh anak yang masih rendah. Menurut Hetherington dan Poke (1993)  “Pola Asuh merupakan bagaimana orang tua berinteraksi dengan anak secara total yang meliputi proses pemeliharaan, perlindungan dan pengajaran bagi anak”. Anak yang telah melalui proses hukum dan telah menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan telah kembali ketengah-tengah keluarganya sangat membutuhkan penerimaan, serta pengawasan yang wajar dari keluarganya, sehingga anak dapat merasakan penerimaan dan perlindungan untuk mendapatkan  rasa amannya dari keluarga yang baik dan wajar, agar Anak dapat menata kehidupannya dengan lebih baik lagi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Warliyah, H., & Sofyan, A. (2020). Bimbingan Sosial sebagai Tindak Lanjut Pembinaan pada Klien (ABH) Anak Berhadapan dengan Hukum Korban Penyalahgunaan Napza oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS. Jurnal Health Sains, 1(8), 1111–1117. https://doi.org/10.46799/jsa.v1i8.149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free