Abstract
Judicial integrity constitutes a fundamental pillar of the rule of law and democratic governance. In Indonesia’s post-1998 reform era, the establishment of the Judicial Commission (Komisi Yudisial) was intended to strengthen external oversight of judicial conduct and enhance public trust in the judiciary. However, the effectiveness of this institution has been significantly constrained by Constitutional Court Decision No. 005/PUU-IV/2006, which limited the Commission’s authority in supervising judges, particularly those within the Supreme Court. This article examines how these constitutional limitations affect the effectiveness of judicial oversight and the broader framework of judicial accountability in Indonesia. The study employs a normative juridical method, focusing on the analysis of constitutional provisions, statutory regulations, and judicial decisions governing the authority of the Judicial Commission. Legal doctrines on the hierarchy of norms and the theory of separation of powers are used to evaluate the consistency of existing regulations with the constitutional mandate under Article 24B of the 1945 Constitution. The findings indicate that the Constitutional Court’s interpretation has fragmented the judicial oversight system, weakened external accountability, and created structural imbalances within the system of checks and balances. To address these challenges, the article proposes constitutional and institutional reforms aimed at strengthening the Judicial Commission’s authority, enhancing transparency, and restoring public confidence in the judiciary. Such reforms are essential to ensure that judicial independence is accompanied by effective mechanisms of accountability.Integritas peradilan merupakan pilar fundamental dalam penegakan negara hukum dan tata kelola demokrasi. Pada era reformasi pasca-1998 di Indonesia, pembentukan Komisi Yudisial dimaksudkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun demikian, efektivitas lembaga ini mengalami pembatasan yang signifikan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim, khususnya hakim pada Mahkamah Agung. Artikel ini mengkaji bagaimana pembatasan konstitusional tersebut memengaruhi efektivitas pengawasan peradilan serta kerangka akuntabilitas yudisial yang lebih luas di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis terhadap ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial. Doktrin hukum mengenai hierarki norma dan teori pemisahan kekuasaan digunakan untuk mengevaluasi konsistensi pengaturan yang ada dengan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penafsiran Mahkamah Konstitusi telah menyebabkan fragmentasi dalam sistem pengawasan peradilan, melemahkan mekanisme akuntabilitas eksternal, serta menciptakan ketidakseimbangan struktural dalam sistem checks and balances. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, artikel ini mengusulkan reformasi konstitusional dan kelembagaan yang bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, meningkatkan transparansi, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Reformasi tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa independensi peradilan berjalan seiring dengan mekanisme akuntabilitas yang efektif.
Cite
CITATION STYLE
Parameswary, K., Amiruddin, D., Ichsani, I., & Hendayana, H. (2025). Reconfiguring Judicial Oversight in Indonesia: The Judicial Commission and the Constitutional Limits of Judicial Integrity Enforcement. Society, 13(3), 1180–1193. https://doi.org/10.33019/society.v13i3.986
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.