KONSISTENSI NEGARA ATAS DOKTRIN WELFARE STATE DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT ADAT

  • Nugroho W
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakKonstitusi hijau (green constitution) menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki konsekuensi yuridis konstitusional di dalam UUD 1945 untuk menerapkan prinsip-prinsip ekokrasi, yakni setiap kebijaksanaan atau pembangunan di bidang perekonomian selalu memerhatikan lingkungan hidup di segala sektor, termasuk kehutanan. Hal ini bertujuan untuk menerapkan pilar-pilar pembangunan berkelanjutan (sustainable development) secara seimbang demi menyejahterakan rakyat. Objek kajian ini adalah putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan subjek hukumnya masyarakat adat yang telah dilanggar hak konstitusionalnya. Masyarakat hukum adat memiliki kearifan lokal (local wisdom) tersendiri dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas sumber daya alam hutan adat, sehingga negara wajib melindungi dan bertindak sebagai fasilitator masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan adatnya sendiri. Tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menguji dan menganalisis konsistensi kewenangan negara atas doktrin welfare state atau negara kesejahteraan dalam pengelolaan hutan negara dengan kewenangan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kajian socio-legal atau hukum dalam fakta sosial atas putusan Mahkamah Konstitusi. Penulis menggunakan metodologi berdasarkan pengkajian putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menelaah aspek socio-legal dalam putusan ini. Selain itu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai pijakan yuridis normatif dan studi kepustakaan sebagai kerangka teori. Hasil kajian ini terungkap bahwa terdapat hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat. Terhadap hutan negara, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur dan memutuskan persediaan, peruntukan, pemanfaatan, pengurusan serta hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara. Adapun hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauhmana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat. Hak pengelolaan hutan adat berada pada masyarakat hukum adat, namun jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat jatuh kepada Pemerintah. Kesimpulan yang diperoleh adalah hak menguasai negara dimaknai sebagai kewenangan dan kewajiban negara untuk mengelola sumber daya alam hutan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat adat, sehingga negara berfungsi sebagai fasilitator.AbstractGreen constitution placed Indonesia as a country that has a constitutional juridical consequences constitution in 1945 to apply the principles of ecocracy, that is any wisdom or development in the field of economy always looking environment in all sectors, including forestry. It aims to implement the pillars of sustainable development in a balanced manner for the sake of welfare of the people (society). The study object is the Constitution Court decision No. 35/PUU-X/2012 with indigenous people’s subject his constitutional rights. Indigenous and tribal peoples have local wisdoms of its own in the protection and management of natural resources of indigenous forest, so that the state shall protect and act as facilitators of indigenous communities to manage their own indigenous forests. The purpose of this study are to examine and analyze the consistency of state authority over the doctrine of welfare state in the management of state forest with indigenous authorities in the indigenous forest management based on socio-legal study of the Constitutional Court's decision. The author uses a methodology based on assessment of the Constitutional Court decision, by examining the socio-legal aspects of this decision. In addition, primary legal materials and secondary legal materials as a normative foundation and the study of literature as a theoretical framework. The results of this study revealed that is a relationship between the state is the state forest, and the state is customary forests. To the state forest, the state has full authority to organize and decide the inventory, allocation, utilization, management, and legal relations that occur in the forest region of the country. The indigenous forests, state authority is limited extent authorized content covered in indigenous forest. Indigenous forest management rights of indigenous communities, but if the development of indigenous communities in question no longer exists, then the rights of indigenous forest management falls to the Government. The conclusion is the state is interpreted as the authority and duty of the state to manage forest resources with the goal of public welfare, including indigenous peoples, so that the state serves as a facilitator. Unity traditional communities (indigenous peoples) are part of the eco-system of indigenous forest resource contains the values of local wisdom which has the right to manage indigenous forest, without the intervention of the state or private

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, W. (2014). KONSISTENSI NEGARA ATAS DOKTRIN WELFARE STATE DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT ADAT. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 22–49. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.14

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free