ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN

  • Irayadi M
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan hukum perjanjian melahirkan asas baru yaitu asas keseimbangan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian mengikat sepanjang dilandasi keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Pada umumnya untuk menilai kekuatan mengikat perjanjian didasarkan atas syarat sahnya perjanjian. Munculnya asas keseimbangan kemudian menimbulkan permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penulisan hukum ini. Meskipun tidak terdapat ketentuan yang mengatur berlakunya asas keseimbangan dalam hukum perjanjian Indonesia, namun penerapan asas keseimbangan secara tidak langsung terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ditekankannya kesepakatan, pelaksanaan dengan itikad baik serta terikatnya perjanjian dengan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang menunjukkan bahwa dalam suatu perjanjian sebaiknya ada keseimbangan di antara para pihak sehingga menciptakan rasa keadilan. Suatu perjanjian yang tidak seimbang tidak mempunyai kekuatan mengikat sebab bertentangan dengan itikad baik, rasa keadilan, dan kepatutan. Sebagai akibatnya perjanjian yang tidak seimbang dapat dimintakan pembatalan perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irayadi, M. (2021). ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4910

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free