Abstract
Penelitian ini membahas peran advokat dalam menganalisis tindak pidana penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui penggunaan akun palsu di media sosial. Fenomena ini semakin marak seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital, di mana pelaku memanfaatkan identitas palsu untuk menipu atau memeras korban. Analisis yuridis menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut dapat dijerat dengan ketentuan KUHP, seperti Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 tentang pemerasan, serta Pasal 372 tentang penggelapan, yang kemudian diperkuat dengan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29. Peran advokat dalam konteks ini mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam proses litigasi, perlindungan hak korban, hingga edukasi hukum digital untuk mencegah kejahatan serupa. Namun, advokat juga menghadapi tantangan, seperti kesulitan pembuktian identitas pelaku, keterbatasan bukti elektronik, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta hambatan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini menegaskan bahwa advokat bukan hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai agen preventif dan transformatif dalam melindungi korban serta mendorong penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Cite
CITATION STYLE
Sianipar, P. A., & July Esther. (2025). Peran Advokat dalam Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan di Media Sosial. Hukum Dan Masyarakat Madani, 15(2), 262–282. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13093
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.