Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana sabu-sabu (narkotika) melalui putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunnjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengguna narkotika yaitu alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa.
Cite
CITATION STYLE
Winda Sari, & Anggala. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamena) Jenis Kristal Shabu Yang Dikonsumsi Oleh Seorang Pecandu (Studi Putusan Nomor : 5/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Unizar Law Review, 5(2). https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.17
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.