Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah atas Hak-hak Masyarakat Adat

  • Fina Nabilah
  • Fathiya Ayu Ramadhina
  • Triana Nur Amelia
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
131Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adakannya pembangunan Kawasan industri di Pulau Rempang menimbulkan konflik sengketa tanah antar masyarakat, pemerintah, dan juga PT. Makmur Elok Graha. masyarakat menganggap bahwa tanah yang akan menjadi tempat pembangunan tersebut adalah milik mereka yang diwariskan leluhur dari sebelum kemerdekaan, sedangkan ada Hak Guna Usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada sebuah perusahaan, membuatnya menganggap bahwa tanah tersebut sudah bukan milik masyarakat. Ada berbagai sudut pandang yang berbeda-beda sehingga semakin merumitkan konflik. Setelah menilik dan menyelam lebih dalam terkait kasus ini dengan metode pendekatan kualitatif, menggabungkan beberapa data atau penelitian juga wawancara yang disiarkan di media social. Penulis menyimpulkan bahwa konflik ini terjadi karena kurangnya komunikasi pemerintah pada masyarakat juga kurangnya perhatian pemerintah pada hak-hak adat masyarakat adat sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan rasa tidak terima dari masyarakat. Pemerintah perlu untuk menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fina Nabilah, Fathiya Ayu Ramadhina, Triana Nur Amelia, Desta Kayla Triana, Intan Sulistiani, & Iwan Ridwan Paturochman. (2025). Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah atas Hak-hak Masyarakat Adat. ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(4), 133–141. https://doi.org/10.62017/arima.v2i4.4648

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free