The position of women in Islamic law is very noble and receives considerable attention and occupies a very important position, namely: First, the review of Islamic laws on women's rights in society that women occupy an unprecedented position of importance. The debate on women's fundamental rights and their limits has become a crucial issue, raising questions about the rights of women in Islam and remaining an important issue today. The method of this research is the legal research with a normative theological approach that examines the issue of Islamic law and a conceptual approach to examining the issue conceptually. Islam came to bring the principle of equality among all mankind, no difference but fear. Islamic law encompasses women's rights in the fields of religion (including; right in religion, right in worship), social sphere of society (includes; rights in politics, teaching and work), the field of law. (meliputi; hak dalam ekonomi, kewarisan, perkawinan dan peradilan). Secondly, the Islamic law protects women's human rights with respect to inheritance, testimony, appointment of fiancé, determination of marriage, acquisition of treasury, food and board. Kedudukan perempuan dalam hukum Islam sangat mulia dan mendapat perhatian yang cukup besar serta menempati posisi yang sangat penting, yaitu : Pertama, tinjauan hukum Islam tentang hak asasi perempuan dalam masyarakat yaitu perempuan menempati kedudukan penting yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Perdebatan mengenai hak-hak dasar perempuan dan batasannya menjadi hal yang sangat krusial sehingga menimbulkan pertanyaan tentang hak asasi perempuan di dalam Islam dan menjadi isu yang masih penting dewasa ini. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan teologi normatif yakni menelaah isu terhadap hukum Islam dan pendekatan konseptual yakni menelaah isu secara konsep. Islam datang membawa prinsip persamaan diantara seluruh manusia, tidak ada perbedaan kecuali takwa. Hukum Islam menempati hak asasi perempuan dalam bidang agama (meliputi; hak dalam aqidah, hak dalam ibadah), bidang sosial kemasyarakatan (meliputi; hak dalam politik, pengajaran dan pekerjaan), bidang hukum (meliputi; hak dalam ekonomi, kewarisan, perkawinan dan peradilan). Kedua, Hukum Islam memberikan perlindungan terhadap hak asasi perempuan menyangkut kewarisan, kesaksian, menentukan jodoh, menentukan mahar, memperoleh sandang, pangan dan papan.
CITATION STYLE
Maloko, M. T., & Chotban, S. (2024). PERLINDUNGAN HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM PROTECTION OF WOMEN’S RIGHTS IN ISLAMIC LAW. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 54–68. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2632
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.