Penduduk yang berada di Indonesia tidak hanya warga negara Indonesia akan tetapi juga terdapat orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dengan berbagai latar belakang dan alasan. Keberadaan orang asing tersebut tentunya memerlukan rumah tempat tinggal atau hunian untuk bernaung selama di Indonesia. Sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pemberian pelayanan maupun izin meperoleh hak atas tanah untuk rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa kebijakan terkait hak orang asing memiliki rumah tinggal di Indonesia, melalui pendekatan yuridis normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum beberapa negara ASEAN terkait hak orang asing memiliki rumah tinggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperkenankan bagi orang asing untuk memiliki rumah tinggal di atas tanah hak pakai di Indonesia dengan berbagai persyaratan dan pembatasan, hal serupa juga diterapkan oleh mayoritas negara ASEAN yang lain.
CITATION STYLE
Sida, N. (2019). KEBIJAKAN HAK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL BAGI ORANG ASING. Notaire, 1(2), 305. https://doi.org/10.20473/ntr.v1i2.9602
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.