Semenjak disahkan pada Tanggal 2 Oktober 2012, sudah tiga tahun Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelaksanaan kemandirian industri pertahanan. Berbagai alat peralatan pertahanan dan keamanan sudah dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri seperti panser Anoa 6x6, senapan serbu, pesawat patrol maritim CN-235 MPA dan beberapa kapal cepat rudal. Berbagai alat peralatan pertahanan dan keamanan ini dibutuhkan untuk mengejar target kekuatan pokok minimum (minimum essential force) yang telah disusun. Idealnya semua kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, namun ternyata hal tersebut belum bisa terwujud disebabkan beberapa faktor permasalahan, diantaranya permasalahan dari implementasi konsep tiga pilar pelaku industri pertahanan, permasalahan dari implementasi konsep kluster industri pertahanan dan permasalahan imbal dagang, kandungan lokal dan offset atas pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
CITATION STYLE
Wibowo, R. D. (2016). PERMASALAHAN DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN. DEFENDONESIA, 1(2), 43–48. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v1i2.15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.