Norma hukum Keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh pasca Pengampunan Pajak dapat dipahami sebagai bentuk keadilan komutatif dan keadilan prosedural. Parameter norma hukum kewajaran dalam pemungutan pajak dapat dilihat dari adanya perlakuan yang adil dan setara terhadap Wajib Pajak serta adanya perlindungan warga negara dari tindakan pemerintahan penguasa dalam pemungutan suara untuk pemungutan pajak itu sendiri. Efektivitas norma hukum keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh pasca Pengampunan Pajak dapat diwujudkan dengan meningkatkan dan mengembangkan lima faktor penegakan hukum perpajakan yang memenuhi nilai-nilai Keadilan komutatif yang memperlakukan semua orang sama dan sama seperti pelaksanaan keadilan prosedural murni. Menetapkan keadilan dengan mengacu pada konsep keadilan prosedural murni dan keadilan komutatif, Keadilan akan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat adil yang terkait dengan tax amnesty yang merupakan rekonsiliasi nasional untuk menghapus kesalahan masa lalu Wajib Pajak, sehingga keadilan dan kenyamanan dalam upaya yang diharapkan buat kepatuhan bagi Wajib Pajak.
CITATION STYLE
Gunawan, E. (2019). KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG PATUH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Law Review, 19(2), 142. https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1592
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.