Penegakan Hukum dan Nilai HAM Untuk Mengatasi Ketidakadilan Pihak Kepolisian Terhadap Rakyat Kurang Mampu

  • Suardianti N
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakiran hubungan kerja karena sesuatu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajban antara para pekerja dan pengetahuan yang telah diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja terkadang muncul perselisihan. Perselisihan sendiri muncul cenderung karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja dengan perusahaan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan ini biasanya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa campur tangan pihak lain sehingga dapat dihasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak yaitu menekan biaya, tenaga dan waktu. Sedangkan di dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi sangat bertolak belakang karena dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan. Ketidakadilan pun muncul dikarenakan hal tersebut merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Pada hakikatnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mendapatkan keadilan dalam Hak Asasi Manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suardianti, N. K. D. (2021). Penegakan Hukum dan Nilai HAM Untuk Mengatasi Ketidakadilan Pihak Kepolisian Terhadap Rakyat Kurang Mampu. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(12), 454–462. https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.565

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free