Advanced technological developments have brought significant changes to the systems of thinking and life of society. This creates an unhealthy perception of comparison in social media and real life, resulting in body shaming against those who do not meet those criteria, especially among UIN Ar-Raniry students. Body shaming is generally experienced by women, as they are often the object of judgment based on physical appearance. This criterion of beauty is considered knowledge acquired through experience, which forces women to meet such criteria. This is clearly contrary to the human rights principle that every individual has the same value, regardless of physical appearance. This study uses qualitative and descriptive methods. The results show that body shaming is a crime that is invisible but has a real impact on the lives of the victims, such as the emergence of introverted feelings, self-insecurity, overthinking, and high levels of stress. Therefore, body shaming is an unjustifiable act from a social, shariah, and moral point of view.Perkembangan teknologi yang maju telah membawa perubahan signifikan dalam sistem berpikir dan kehidupan masyarakat. Hal ini menciptakan persepsi perbandingan yang tidak sehat dalam media sosial dan kehidupan nyata, yang mengakibatkan perlakuan Body shaming terhadap mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, terutama di kalangan mahasiswi UIN Ar-Raniry. Body shaming umumnya dialami oleh perempuan, karena mereka sering kali dijadikan objek penilaian berdasarkan penampilan fisik. Kriteria kecantikan ini dianggap sebagai pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman, yang memaksa perempuan untuk memenuhi kriteria tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip HAM bahwa setiap individu memiliki nilai yang sama, terlepas dari penampilan fisik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Body shaming adalah kejahatan yang tidak terlihat namun memiliki dampak nyata dalam kehidupan korban, seperti timbulnya perasaan introvert, ketidakamanan diri, berlebihan berpikir, dan tingkat stres yang tinggi. Oleh karena itu Body shaming adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dari segi sosial, syariah, dan moral.
CITATION STYLE
Mawarnis, M. (2023). Moralitas Imanuel Kant dalam Kasus Body Shaming di Media Sosial. Jurnal Pemikiran Islam, 3(1), 14. https://doi.org/10.22373/jpi.v3i1.17434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.